IMG-20251027-WA0000

Konflik Lahan PT NPR, DPRD Barito Utara: Jangan Ada Investasi di Atas Ketidakadilan Sosial

Muara Teweh, Kalimantan Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyoroti serius persoalan lahan yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei.

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan tegas terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut yang dinilai masih menyisakan konflik kepemilikan lahan di masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan bahwa setiap kegiatan investasi dan pertambangan berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Hasrat.

Pertambangan di Atas Lahan Sengketa Melanggar Hukum

Menurut Hasrat, kegiatan operasi produksi yang dilakukan PT NPR di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Segala aktivitas produksi di atas lahan yang belum tuntas status hukumnya jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sosial,” ujarnya.

Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki tanggung jawab untuk meninjau kembali seluruh perizinan yang diberikan kepada PT NPR, khususnya persetujuan lingkungan.

Desak Pemerintah Hentikan Izin Sementara dan Lakukan Evaluasi

DPRD Barito Utara mendesak pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan atau operasional baru sebelum status lahan di Desa Karendan diselesaikan secara hukum dan sosial.

“Kami minta Dinas Pertanahan, DLH, dan Inspektorat segera melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap tindakan PT NPR,” ujar Hasrat.

Ia juga menyoroti praktik penitipan dana kompensasi melalui kepala desa yang dilakukan perusahaan.

“Mekanisme seperti itu harus dihentikan. Kompensasi wajib disalurkan langsung kepada pemilik lahan yang sah berdasarkan hasil verifikasi hukum,” tegasnya.

Jika praktik tersebut terus dilakukan, DPRD akan merekomendasikan evaluasi terhadap izin perusahaan dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum.

Tiga Konsekuensi Hukum Jika Pelanggaran Berlanjut

Hasrat menjelaskan, ada tiga konsekuensi hukum serius bila PT NPR dan pihak terkait tidak menghentikan praktik bermasalah tersebut:

Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Kepala Desa berpotensi terjerat pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dan keuangan desa.

Masyarakat akan kehilangan kepastian hak atas lahan dan berpotensi menjadi korban konflik sosial.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari praktik yang mengaburkan tanggung jawab hukum. Keadilan harus ditegakkan,” ucap Hasrat menegaskan.

Seruan ke Pemerintah dan PT NPR

Selain kepada pemerintah daerah, Hasrat juga meminta Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang turun langsung ke lapangan untuk meninjau ulang izin operasi PT NPR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta memperkuat pengawasan agar konflik lahan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di masyarakat.

Ia juga menyerukan kepada manajemen PT NPR untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai masalah lahan terselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum dan musyawarah bersama warga.

“Perusahaan harus menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) yang nyata dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Investasi Harus Berkeadilan

Di akhir pernyataannya, Hasrat menegaskan bahwa DPRD Barito Utara tidak menolak investasi, namun menolak segala bentuk penyimpangan hukum yang merugikan rakyat.

“Kita ingin investasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

Pembangunan harus membawa manfaat ekonomi yang adil, bukan malah menimbulkan keresahan,” pungkasnya.(mr)

Posted in ,

IKLAN BUP 1
IKLAN IMLEK PJ ISTRI 1
IKLAN PJ IMLEK 1
banner
BANNER-2
IKLAN ISRA MIRAT PJ ISTRI 1
ISRA MIRAT PJ SETDA 1

Populer

Kategori