Muara Teweh – Menanggapi beredarnya pemberitaan dan postingan di media sosial terkait permasalahan lahan yang tengah menjadi perbincangan hangat, perwakilan manajemen PT Pada Idi, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kecamatan Lahei Barat dan Lahei, mengunjungi Sekretariat PWI Kabupaten Barito Utara di Jalan Pramuka, Muara Teweh, pada Senin (21/4/2025).
Menang Jaya, selaku perwakilan eksternal PT Pada Idi, didampingi Bahana Edwin, selaku Landcom External, memberikan penjelasan rinci terkait kronologi masalah lahan yang melibatkan kelompok Diansyah Cs, yang diklaim oleh Rudi Hartono, Isah, Junaidi, dan Tony Efendi, dengan total luas 190,68 hektar.
“Intinya, perusahaan siap memberikan tali asih kepada pemilik lahan yang sah dan sudah berstatus clean and clear,” tegas Menang Jaya di hadapan belasan wartawan, Senin (21/4).
Menurut Menang Jaya, objek klaim lahan milik Rudi Hartono seluas 38,95 hektar tumpang tindih dengan klaim dari 14 orang lainnya, sebagian di antaranya sudah menerima tali asih. Demikian pula, klaim lahan milik Isah seluas 26,95 hektar tumpang tindih dengan klaim dari 13 orang lainnya.
Untuk klaim lahan Junaidi seluas 69,73 hektar, ditemukan tumpang tindih dengan klaim dari 23 orang lainnya, dengan luas yang bervariasi antara 0,55 hektar hingga belasan hektar. Sementara klaim lahan Tony Efendi seluas 55,05 hektar juga tumpang tindih dengan 19 klaim lainnya.
Dijelaskan juga bahwa PT Pada Idi memiliki dua izin PPKH, yaitu No. SK.428/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 (08 Juli 2019) seluas 997,16 hektar dan No. SK.438/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2021 (5 Agustus 2021) seluas 854,32 hektar. Kedua izin ini berlaku hingga 9 April 2027. Sebagai pemegang izin PPKH, PT Pada Idi memiliki kewajiban untuk membayar setiap tahunnya PNPB IPPKH, Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.
“Selain itu, perusahaan juga dibebani kewajiban untuk melaksanakan Reklamasi dan Rehabilitasi Hutan DAS, yang memerlukan biaya tidak sedikit,” tambah Menang Jaya.
Perusahaan telah menetapkan standar nilai penggantian tanah tumbuh (kompensasi lahan garap masyarakat) sesuai dengan kemampuan perusahaan. Proses pemberian tali asih atau kompensasi lahan garap telah melalui tahapan verifikasi yang ketat, melibatkan pihak desa dan pihak terkait lainnya, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Perusahaan menegaskan tidak akan melakukan pembayaran ganda terhadap lahan yang tumpang tindih.
“Yang dibayar oleh perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus clear and clean,” tegas Menang Jaya.
Menanggapi permintaan dari salah satu pemilik lahan yang menginginkan perusahaan menghentikan aktivitas operasional, Menang Jaya menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan karena akan berdampak besar terhadap nasib sekitar 750 pekerja (karyawan) PT Pada Idi dan kontraktor yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat atau lembaga agar tidak memberikan pernyataan yang tidak berdasarkan informasi yang jelas, jika tidak mengetahui situasi atau tahapan-tahapan yang terkait dengan permasalahan lahan ini,” ungkap Bahana Edwin. (mr)
Posted in Barito Utara, Pemerintah